Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bursa Mineral 1 Januari 2027, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Dimulai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) melalui penerbitan dua Peraturan OJK (POJK). Pengawasan ini menandai peralihan tugas dan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Transisi pengawasan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2027, ketika BMKS resmi beroperasi. Mekanisme transisi dirancang untuk memastikan stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan mengurangi kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah ada. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan mulai berlaku 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS berlaku 1 Januari 2027. BMKS dirancang sebagai satu ekosistem terpadu yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. OJK menekankan bahwa penyelenggaraan BMKS harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, kepastian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. POJK ini juga mencantumkan ketentuan perlindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan publik dan melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi di bursa ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait