Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Bye Dolar, RI-Singapura Sepakat Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah resmi meluncurkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) pada Senin, 31 Agustus 2026. Dengan kebijakan ini, transaksi antarnegara tidak lagi menggunakan dolar AS sebagai mata uang perantara, melainkan menggunakan rupiah dan dolar Singapura secara langsung. Kebijikan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan pedoman operasional yang disetujui pada April 2026, kemudian diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.

Kerangka LCT ini dirancang untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN. Bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dapat memfasilitasi berbagai jenis transaksi, termasuk perdagangan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara. BI menekankan bahwa penggunaan mata uang lokal memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi.

Sembilan bank di Indonesia ditunjuk sebagai ACCD, meliputi BCA, CIMB Niaga, DBS Indonesia, Mandiri, Maybank Indonesia, BNI, OCBC NISP, BPD Jawa Timur, dan UOB Indonesia. Di sisi lain, tiga bank di Singapura juga ditunjuk: DBS Bank, OCBC, dan UOB. Kerangka ini juga mencakup penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura serta relaksasi aturan untuk mendorong adopsi mata uang lokal.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait