Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia-Singapura Kini Bisa Transaksi Langsung Pakai Rupiah dan Dolar Singapura

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah resmi meluncurkan kerangka Local Currency Transaction (LCT) untuk transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura. Langkah ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan didukung oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026. Dengan kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dapat memfasilitasi berbagai jenis transaksi, termasuk transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

Penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya. BI dan MAS menilai skema ini dapat mengurangi risiko nilai tukar serta menurunkan biaya transaksi. Salah satu fitur utama kerangka LCT adalah penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi sejumlah ketentuan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

Kerangka LCT juga bertujuan mendukung integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN. Untuk implementasinya, BI dan MAS telah menunjantar 9 bank di Indonesia dan 3 bank di Singapura sebagai ACCD. Dengan beroperasinya kerangka ini, diharapkan transaksi bilateral kedua negara semakin banyak menggunakan mata uang lokal, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap mata uang pihak ketiga.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait