Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari rencana demutualisasi. Aturan ini menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI yaitu 5% per pemegang saham, serta dilarangnya pemegang saham menggenggam lebih dari 50% baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi. Tujuannya adalah mencegah dominasi, memastikan independensi Bursa, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan saham BEI dari hanya dimiliki anggota bursa menjadi dapat dipegang publik dan investor strategis. Aturan ini berlaku sejak 17 September 2026 dan merupakan implementasi UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.47
Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen
Berita terkait
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46