Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari rencana demutualisasi. Aturan ini menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI yaitu 5% per pemegang saham, serta dilarangnya pemegang saham menggenggam lebih dari 50% baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi. Tujuannya adalah mencegah dominasi, memastikan independensi Bursa, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan saham BEI dari hanya dimiliki anggota bursa menjadi dapat dipegang publik dan investor strategis. Aturan ini berlaku sejak 17 September 2026 dan merupakan implementasi UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait