Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi bursa efek, yang mengubah struktur kepemilikan saham dari yang sebelumnya terbatas bagi anggota bursa menjadi terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia.

Langkah transformatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi di pasar modal Indonesia. Dengan kepemilikan yang lebih luas oleh investor strategis dan publik, diharapkan tata kelola bursa meningkat dan akses permodalan menjadi lebih terbuka. POJK ini juga mengatur pemisahan fungsi bisnis dengan pengawasan guna menjamin independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) serta memperkuat pengawasan oleh OJK.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait