OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi bursa efek, yang mengubah struktur kepemilikan saham dari yang sebelumnya terbatas bagi anggota bursa menjadi terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia.
Langkah transformatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan inovasi di pasar modal Indonesia. Dengan kepemilikan yang lebih luas oleh investor strategis dan publik, diharapkan tata kelola bursa meningkat dan akses permodalan menjadi lebih terbuka. POJK ini juga mengatur pemisahan fungsi bisnis dengan pengawasan guna menjamin independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) serta memperkuat pengawasan oleh OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.47
Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen
Berita terkait
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46