Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026, Ada Perbankan Syariah

Sebanyak 10 bank perekonomian rakyat (BPR) ditutup setelah izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026. Pencabutan izin ini berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026, mencakup bank di berbagai provinsi, dengan satu di antaranya merupakan bank syariah, yaitu PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, yang izinnya dicabut efektif 16 Juli 2026. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

Bank-bank lain yang ditutup antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari 2026), PT BPR Prima Master Bank di Surabaya (27 Januari 2026), Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari 2026), hingga PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli 2026). Seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum sejak pencabutan izin.

Penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait