Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

Dana Indonesia menangani laporan pembobolan kartu kredit melalui penyalahgunaan QR code pada aplikasi dompet digitalnya. Director of Communications, Olavina Harahap, menyatakan akun yang terindikasi disalahgunakan telah diblokir dan selanjutnya koordinasi dilakukan dengan bank penerbit untuk mengembalikan dana secara penuh sesuai nilai transaksi. Pengguna yang terdampak diminta menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan transaksi tidak dikenali, kemudian mengirimkan nama bank dan nomor laporan melalui DM Instagram @dana.id. Setelah diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam, yang akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya sesuai kebijakan masing-masing bank. DANA juga memperkuat langkah pengamanan dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melaporkan perkembangan penanganan serta memastikan keamanan sistem tetap sesuai standar.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait