DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dana Indonesia menangani laporan pembobolan kartu kredit melalui penyalahgunaan QR code pada aplikasi dompet digitalnya. Director of Communications, Olavina Harahap, menyatakan akun yang terindikasi disalahgunakan telah diblokir dan selanjutnya koordinasi dilakukan dengan bank penerbit untuk mengembalikan dana secara penuh sesuai nilai transaksi. Pengguna yang terdampak diminta menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan transaksi tidak dikenali, kemudian mengirimkan nama bank dan nomor laporan melalui DM Instagram @dana.id. Setelah diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam, yang akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya sesuai kebijakan masing-masing bank. DANA juga memperkuat langkah pengamanan dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melaporkan perkembangan penanganan serta memastikan keamanan sistem tetap sesuai standar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.20
DANA Blokir Akun Diduga Disalahgunakan, Janji Proses Pengembalian Dana
JawaPos · 24 September 2026 pukul 12.31
BI Minta DANA Investigasi Kasus Transaksi Ilegal dan Janji Ganti Rugi
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.30
Kawal Kasus DANA, BI Minta Hak Korban Dipenuhi
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 13.28
BI Minta Dana Investigasi Transaksi Tidak Sah yang Dikeluhkan Nasabah
Berita terkait
Modus Bobol Kartu Kredit Viral, Begini Respons DANA
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 13.01
BI Minta DANA Investigasi Transaksi Tidak Sah
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.06
DANA Buktikan AI Bukan Sekadar Hype, Produktivitas Operasional Naik hingga 57%
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 19.50
Bank Indonesia Cermati Kasus Transaksi Tidak Sah Dana, Bakal Diinvestigasi
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.30