Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 Hari

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana nasabah di 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang tutup akibat pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan dalam waktu lima hari setelah bank resmi ditutup dan tim likuidasi dibentuk. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan, termasuk bunga dan jumlah hingga Rp2 miliar, akan dikembalikan penuh. Sayangnya, LPS masih menghadapi tantangan terkait data nasabah BPR dan BPRS yang tertunda, yang menghambat proses resolusi bank. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana mengintegrasikan sistem inti perbankan (core banking system) khususnya untuk BPR, terutama karena masih ada sekitar 1.400 BPR yang belum memiliki sistem tersebut. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat deteksi dini melalui pemantauan perilaku rekening, sehingga proses resolusi bank menjadi lebih cepat dan akurat dibandingkan dengan data yang biasanya tersedia dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

Anggito menambahkan bahwa potensi penutupan tambahan BPR atau BPRS pada tahun ini sepenuhnya menjadi wewenang OJK, yang sedang melakukan konsolidasi perbankan melalui skema penggabungan, akuisisi, atau likuidasi. LPS hanya bertanggung jawab atas proses likuidasinya. Berikut adalah daftar 13 bank yang sudah tutup per 1 September 2026, meliputi lokasi di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bekasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait