OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Pencabutan dilakukan karena BPRS tersebut tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Sebelumnya, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025, dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar -7,56% dan peringkat kesehatan PK-5 pada periode Desember 2024 dan Juni 2025. Pada 13 Agustus 2026, OJK meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan likuidasi bank dan meminta pencabutan izin usaha ini. OJK menjamin dana nasabah tetap terlindungi oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 10.38
OJK cabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.45
BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.50
Daftar Bank Tutup di 2026 Jadi 13, Terbaru Pebankan Syariah di Cianjur
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 14.48
LPS: Simpanan nasabah BPR Arfindo layak bayar capai Rp271,4 miliar
Berita terkait
11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 07.11
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Daftar 12 Bank Tutup dalam 8 Bulan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 05.55