Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Pencabutan dilakukan karena BPRS tersebut tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Sebelumnya, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025, dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar -7,56% dan peringkat kesehatan PK-5 pada periode Desember 2024 dan Juni 2025. Pada 13 Agustus 2026, OJK meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan likuidasi bank dan meminta pencabutan izin usaha ini. OJK menjamin dana nasabah tetap terlindungi oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait