Denny Indrayana Desak Gibran Didiskualifikasi, Soroti Dokumen Kelulusan dan 'Pasal Selundupan' KPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mendesak diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dugaan manipulasi syarat pendidikan. Denny mengklaim tidak ada dokumen fisik kelulusan valid dari UTS Insearch Sydney, dan kementerian terkait hanya menyatakan dokumen lengkap tanpa memberikan bukti ijazah atau transkrip nilai melalui KIP maupun PTUN.
Denny juga menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 sebagai 'pasal selundupan' yang mengecualikan bukti tamat SMA bagi lulusan luar negeri. Aturan ini dinilai janggal karena tidak memiliki preseden, tidak muncul saat uji publik, tidak dibahas dalam konsultasi dengan DPR, serta diperkuat Keputusan KPU 731/2025 yang merahasiakan dokumen persyaratan calon. Denny menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Berita terkait
KPU Lagi Ditunggu Denny Indrayana Besok, Ingin Tahu Jawaban Soal Syarat Pendidikan yang 'Menggibran'
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.20
Relawan Gibran: 'Denny Indrayana Berani Gugat Ijazah SMA Pak Prabowo?'
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.24
Temani Denny Indrayana, Akhirnya Terkuak Parpol yang Ingin Makzulkan Gibran Lewat MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 03.00
Jokowi-Gibran Digodain Terus, Relawan: 'Kita Tahu kok Denny Indrayana, Dino Patti Djalal, Roy Suryo Partai Mana!'
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.44