Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Desak Gibran Didiskualifikasi, Soroti Dokumen Kelulusan dan 'Pasal Selundupan' KPU

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mendesak diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dugaan manipulasi syarat pendidikan. Denny mengklaim tidak ada dokumen fisik kelulusan valid dari UTS Insearch Sydney, dan kementerian terkait hanya menyatakan dokumen lengkap tanpa memberikan bukti ijazah atau transkrip nilai melalui KIP maupun PTUN.

Denny juga menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 sebagai 'pasal selundupan' yang mengecualikan bukti tamat SMA bagi lulusan luar negeri. Aturan ini dinilai janggal karena tidak memiliki preseden, tidak muncul saat uji publik, tidak dibahas dalam konsultasi dengan DPR, serta diperkuat Keputusan KPU 731/2025 yang merahasiakan dokumen persyaratan calon. Denny menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait