Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Temani Denny Indrayana, Akhirnya Terkuak Parpol yang Ingin Makzulkan Gibran Lewat MK

Partai Ummat bersama Denny Indrayana dan 10 pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melawan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Mereka menyoroti bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sesuai Pasal 16 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Gugatan ini menyebut 16 advokat mendampingi, termasuk Refly Harun dan Bambang Widjojanto. Jika dikabulkan, MK diminta membatalkan penetapan Gibran dan memilih wakil presiden baru sesuai UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait