Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat

Denny Indrayana dan sejumlah pemoham mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini diajukan sebagai Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon menduga adanya persoahan administratif dan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat yang dimiliki Gibran. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Salah satu tuntutan dalam gugatan adalah agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Advokat publik Munarman menilai gugatan ini menjadi terobosan hukum yang dapat mempercepat proses pemakzulan Gibran. DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket sebagai tahapan awal jika MK mengeluarkan putusan yang menjadi dasar adanya pelanggaran syarat jabatan. Munarman menjelaskan bahwa DPR tinggal menindaklanjuti putusan MK melalui sidang MPR paripurna untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden secara langsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait