Sia-sia Upaya Denny Indrayana, Mahfud MD Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam proses perkara tersebut, mantan Menkopolhukam dan mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi ijazah atau orang yang telah terpilih dan kini menjabat sebagai Wapres. Menurutnya, kewenangan MK hanya terbatas pada empat kewenangan dan satu kewajiban sesuai konstitusi, tanpa termasuk kemampuan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang sudah terpilih. Mahfud juga menjelaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah sebenarnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pihak Denny sebelumnya telah mencoba jalur tersebut sebelum beralih ke MK. Sementara itu, Denny Indrayana menilai persoalan ini berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan. Ia meminta MK membuka ruang pembuktian mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pernyataan pihak terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 22.58
Soroti Gugatan PHPU Ijazah Gibran, Rocky Gerung: This Is The Beginning of The End
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.22
Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
Berita terkait
Denny Indrayana Salah Langkah? Mahfud Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.05
Mahfud MD Ungkap Sempat Diajak Masuk Gugatan Gibran di MK, Tapi Memilih Tak Ikut
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.59
Arah Putusan MK soal Gugatan Gibran Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ungkap Poin Krusialnya
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.10
Gugatan Ijazah Gibran Dianggap Halu: Hanya Atraksi Wayang Politik yang Percuma Dilakukan
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.30