Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Sia-sia Upaya Denny Indrayana, Mahfud MD Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran

Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam proses perkara tersebut, mantan Menkopolhukam dan mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi ijazah atau orang yang telah terpilih dan kini menjabat sebagai Wapres. Menurutnya, kewenangan MK hanya terbatas pada empat kewenangan dan satu kewajiban sesuai konstitusi, tanpa termasuk kemampuan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang sudah terpilih. Mahfud juga menjelaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah sebenarnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pihak Denny sebelumnya telah mencoba jalur tersebut sebelum beralih ke MK. Sementara itu, Denny Indrayana menilai persoalan ini berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan. Ia meminta MK membuka ruang pembuktian mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pernyataan pihak terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait