Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana: Tak Ada Satu Pun Bukti Syarat Pendidikan Gibran di Berkas KPU

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan tidak menemukan satu pun bukii syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam berkas KPU setelah melakukan proses inzage terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi. Inzage dilakukan terhadap dokumen dan berkas perkara milik KPU, Bawaslu, dan relawan Militan Gibran 08 Nusantara.

Temuan pertama berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kemendikbud. Denny mengaku tidak menemukan dokumen dasar penerbitan surat tersebut dalam berkas yang diajukan ketiganya. Ia menyorati bahwa hanya Militan Gibran yang melampirkan surat keterangan tersebut, sementara KPU tidak memiliki bukti terkait syarat pendidikan.

Temuan kedua menyoroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, ketentuan ini dibuat untuk memberi pengecualian syarat kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri. Namun, setelah menelusuri dokumen mulai dari uji publik hingga proses harmonisasi regulasi, ia tidak menemukan jejak pembahasan mengenai lahirnya pasal tersebut.

Temuan ketiga berasal dari nota dinas Bawaslu bertanggal 25 September 2023. Dalam dokumen itu, Bawaslu meminta KPU agar tidak mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden serta tetap berpedoman pada Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny menilai keberadaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU justru bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait