Denny Klaim Gibran Bisa Berhenti Awal Oktober Jika Gugatan Dikabulkan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memdiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Gugatan ini menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Denny menyatakan bila MK menerima permohonan, Gibran bisa berhenti dari jabatan pada awal Oktober 2026 dalam maksimal 14 hari kerja. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan di MK. KPU menolak gugatan, menyebutnya melewati batas waktu PHPU dan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu. Gibran pernah diverifikasi memenuhi syarat pendidikan pada 2023 oleh KPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.31
Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Jokowi Ungkap Riwayat Sekolah
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 21.28
Pengamat Sebut 3 Poin Politik dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Berita terkait
Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 00.00
Bahaya Laten Buat Presiden! Loyalis Jokowi Peringatkan Prabowo Ikut Terseret Jika Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.43
Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.22
Update Sidang Gugatan ke Gibran, Denny Indrayana: Nah, Menarik Keterangan-keterangan dari Bawaslu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 03.00