Penyelundupan Beras & Garam Ilegal Terungkap, Begini Modusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan 30 kontainer beras dan garam ilegal asal India. Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen kepabeanan dengan menyamarkan barang sebagai bahan kimia, seperti ammonium chloride dan bahan kimia penyamakan kulit.
Penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Bogor, Jawa Barat. Di Tanjung Perak, pemeriksaan fisik terhadap barang yang dilaporkan sebagai bahan kimia seberat 412,5 ton ternyata berisi 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam. Total nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar dan kini dalam penanganan hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.07
30 Kontainer Beras Impor Ilegal Masuk RI, Amran: Sangat Keterlaluan!
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 12.45
Ancam Nasib Petani, 397 Ton Beras Impor Ilegal Puluhan Miliar Disita Bea Cukai
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.22
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Gagalkan Impor 30 Kontainer Beras-Garam, Nilainya Rp15,8 M
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.36
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13