Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan Beras & Garam Ilegal Terungkap, Begini Modusnya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan 30 kontainer beras dan garam ilegal asal India. Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen kepabeanan dengan menyamarkan barang sebagai bahan kimia, seperti ammonium chloride dan bahan kimia penyamakan kulit.

Penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Bogor, Jawa Barat. Di Tanjung Perak, pemeriksaan fisik terhadap barang yang dilaporkan sebagai bahan kimia seberat 412,5 ton ternyata berisi 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam. Total nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar dan kini dalam penanganan hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait