Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita impor ilegal beras dan pakaian bekas senilai Rp27,339 miliar selama Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di empat lokasi: Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti mencakup 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas.

Para pelaku menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan pabean tidak benar untuk mengelabui petugas. Contohnya, beras dan garam disamarkan sebagai ammonium chloride atau garam industri, sementara pakaian bekas dimanifeskan sebagai minyak nabati. Saat ini, DJBC berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait