Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita impor ilegal beras dan pakaian bekas senilai Rp27,339 miliar selama Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di empat lokasi: Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti mencakup 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas.
Para pelaku menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan pabean tidak benar untuk mengelabui petugas. Contohnya, beras dan garam disamarkan sebagai ammonium chloride atau garam industri, sementara pakaian bekas dimanifeskan sebagai minyak nabati. Saat ini, DJBC berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.22
Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar
Berita terkait
Penyelundupan Beras & Garam Ilegal Terungkap, Begini Modusnya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.04
Ancam Nasib Petani, 397 Ton Beras Impor Ilegal Puluhan Miliar Disita Bea Cukai
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 12.45
Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.03
30 Kontainer Beras Impor Ilegal Masuk RI, Amran: Sangat Keterlaluan!
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.07