Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ancam Nasib Petani, 397 Ton Beras Impor Ilegal Puluhan Miliar Disita Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menyita 397,350 ton beras ilegal dari dua lokasi penindakan antara Agustus hingga September 2026. Penyitaan pertama tercatat 202,45 ton beras dari 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar. Penyitaan kedua melibatkan 194,9 ton beras dari 15 kontainer di kawasan berikat Bogor pada 7 September 2026 senilai Rp 8,006 miliar. Kedua operasi ini merupakan bagian dari empat penindakan besar terhadap impor ilegal selama periode tersebut, yang secara keseluruhan menyita beras, garam, dan balpres pakaian bekas dengan total nilai Rp 27,339 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa impor beras ilegal tanpa pengawasan resmi berpotensi merusak harga pasar dan merugikan petani lokal serta konsumen. Menurutnya, beras yang masuk tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan proses pengepakannya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus misdeclarations atau pemberitahuan barang yang salah, disertai rekayasa pengemasan untuk mengelabui petugas. Saat ini, Bea Cukai masih memproses barang bukti sesuai hukum dan menyelidiki kasus ini secara berkoodinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait