Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Balik Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo, Ada Pengereman 263 Meter, Persinyalan, dan Kondisi Jalur Kereta

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 yang menewaskan 16 orang. Berdasarkan data logger, polisi menemukan kelalaian pengereman darurat yang baru dilakukan pada jarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL Commuter Line 5568A, jarak yang dinilai terlalu dekat untuk menghindari tabrakan.

Kecelakaan terjadi karena KRL 5568A tertahan akibat insiden taksi listrik di perlintasan Ampera. Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan agar penyelidikan juga memeriksa sistem persinyalan dan kondisi prasarana jalur yang masih campuran antara double track dan single track. PT KAI menyatakan menghormati proses hukum dan akan memberikan pendampingan kepada masinis tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait