Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Dudy menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dari Polisi dan KNKT, serta akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan. KAI juga akan memberikan pendampingan hukum kepada masinis yang bersangkutan.

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah menganalisis data logger (black box) dari KA tersebut. Data menunjukkan bahwa pengereman darurat dilakukan ketika kereta sudah berjarak 263 meter dari titik kecelakaan. Penyidik menyimpulkan bahwa pengereman seharusnya dilakukan lebih jauh sebelumnya. AN dituntut di bawah Pasal 323, 324, 474 KUHP dan Pasal 198, 206 UU Perkeretaapian dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin malam (27/4) ketika taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Taksi itu kemudian ditabrak KRL Commuter Line, yang kemudian berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Pada posisi berhenti itu, KA Argo Bromo Anggrek menabrak dari belakang, menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan menelus setidaknya 17 orang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait