Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kata Menhub soal Masinis KA Argo Bromo Tersangka: Kami Serahkan ke Polisi

Menteri Perhubungan Dudy Purwangandhi menyatakan kasus kecelakaan KA Argo Bromo yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka masinis Nofiandi oleh Polda Metro Jaya. Kemenhub menyerahkan proses hukum ke kepolisian, tidak memberikan pendapat tambahan. Karena masinis dianggap ragu-ragu menarik rem darurat saat ada sinyal bahaya. KNKT mengidentifikasi 6 masalah utama: sinyal kuning tidak muncul setelah renovasi stasiun 2021, laporan darurat KRL lambat dan tidak jelas, komunikasi terputus antara pusat kendali, lampu peringatan tidak terlihat di malam hari, serta tak ada prosedur penggunaan rem darurat. KAI akan memberikan pendampingan hukum kepada Nofiandi. Sopir taksi hijau Green SM juga ditetapkan tersangka atas tabrakan KRL dengan kendaraan itu, diproses sebagai pidana ringan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait