Kata Menhub soal Masinis KA Argo Bromo Tersangka: Kami Serahkan ke Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwangandhi menyatakan kasus kecelakaan KA Argo Bromo yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka masinis Nofiandi oleh Polda Metro Jaya. Kemenhub menyerahkan proses hukum ke kepolisian, tidak memberikan pendapat tambahan. Karena masinis dianggap ragu-ragu menarik rem darurat saat ada sinyal bahaya. KNKT mengidentifikasi 6 masalah utama: sinyal kuning tidak muncul setelah renovasi stasiun 2021, laporan darurat KRL lambat dan tidak jelas, komunikasi terputus antara pusat kendali, lampu peringatan tidak terlihat di malam hari, serta tak ada prosedur penggunaan rem darurat. KAI akan memberikan pendampingan hukum kepada Nofiandi. Sopir taksi hijau Green SM juga ditetapkan tersangka atas tabrakan KRL dengan kendaraan itu, diproses sebagai pidana ringan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.36
DPR Protes Masinis Argo Bromo Tersangka, Sorot Kelalaian Manajemen
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.51
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.57
Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
Berita terkait
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 21.09
Menhub Akan Ikuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.46