Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. AN mengaku ragu melakukan pengereman darurat karena khawatir gerbong akan anjlok. Namun, keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden membantah hal tersebut dan menyatakan kereta seharusnya bisa berhenti total dalam jarak 600 meter dari lokasi kejadian.
Berdasarkan Peraturan Dinas 19 pasal 50, masinis wajib mengambil tindakan terberat yaitu menghentikan kereta jika merasa ragu. Insiden ini bermula dari taksi yang mogok di perlintasan, menyebabkan KRL berhenti darurat, lalu ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan belasan korban jiwa. Tersangka kini terancam hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 21.09
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31