Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. AN mengaku ragu melakukan pengereman darurat karena khawatir gerbong akan anjlok. Namun, keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden membantah hal tersebut dan menyatakan kereta seharusnya bisa berhenti total dalam jarak 600 meter dari lokasi kejadian.

Berdasarkan Peraturan Dinas 19 pasal 50, masinis wajib mengambil tindakan terberat yaitu menghentikan kereta jika merasa ragu. Insiden ini bermula dari taksi yang mogok di perlintasan, menyebabkan KRL berhenti darurat, lalu ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan belasan korban jiwa. Tersangka kini terancam hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait