Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Dituduh Cacat, Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah Dilengkapi...

Polemik terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menemukan bahwa surat keterangan penyetaraan tidak dilengkapi dokumen wajib seperti ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 29 Tahun 2014. Menurutnya, dokumen penyetaraan tersebut tidak pernah dilampirkan dengan berkas pendukung yang diperlukan, sehingga secara formal tidak memenuhi syarat.

Ferdinand juga menyoroti kecurangan dalam penetapan tanggal, yakni permohonan dan penerbitan surat keterangan penyetaraan terjadi pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus. Ia menilai proses ini tidak masuk akal karena biasanya membutuhkan waktu verifikasi terhadap dokumen asli dari luar negeri, termasuk dari sekolah di Singapura dan Australia.

Berdasarkan dua temuan tersebut, Ferdinand menyimpulkan bahwa penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan. Kasus ini menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait