Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin...

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa proses penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dianggap cacat secara formal dan logis. Dalam permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi, Ferdinand menemukan dua permasalahan utama: dokumen pendukung penyetaraan tidak pernah dilampirkan, dan proses pengajuan serta penerbitan surat keterangan penyetaraan dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus. Menurutnya, proses penyetaraan sekolah seharusya membutuhkan waktu verifikasi terhadap dokumen dari luar negeri, sehingga tidak mungkin selesai dalam hitungan jam.

Ferdinand juga menyoroti bahwa transkrip nilai dan ijazah sebagai dokumen dasar tidak pernah ditunjukkan dalam permohonan tersebut. Hanya satu lembar surat yang diajukan, namun langsung dikeluarkan surat keterangan penyetaraan. Hal ini menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses tersebut.

Berdasarkan dua poin ini, Ferdinand menyimpulkan bahwa penyetaraan sekolah Gibran tidak memenuhi syarat dan harus dibatalkan. Akibatnya, Gibran harus dinyatakan batal sebagai calon Wakil Presiden dan diganti oleh wakil presiden baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait