Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua...

Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin kompleks setelah praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menemukan dua permasalahan mendasar dalam proses penyetaraan pendidikannya. Ferdinand menyoroti bahwa dokumen pendukung penyetaraan, seperti transkrip nilai dan ijazah, tidak pernah dilampirkan dalam permohonan sebesar 66 halaman yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain itu, proses pengajuan dan penerbitan surat keterangan penyetaraan dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus, yang menurutnya tidak masuk akal karena biasanya membutuhkan waktu verifikasi terhadap dokumen asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait