Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin kompleks setelah praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menemukan dua permasalahan mendasar dalam proses penyetaraan pendidikannya. Ferdinand menyoroti bahwa dokumen pendukung penyetaraan, seperti transkrip nilai dan ijazah, tidak pernah dilampirkan dalam permohonan sebesar 66 halaman yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain itu, proses pengajuan dan penerbitan surat keterangan penyetaraan dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus, yang menurutnya tidak masuk akal karena biasanya membutuhkan waktu verifikasi terhadap dokumen asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 22.58
Soroti Gugatan PHPU Ijazah Gibran, Rocky Gerung: This Is The Beginning of The End
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 21.22
Rismon: Tuduhan Cacat Administratif Pendidikan Gibran di Gugatan Denny Indrayana Masih Prematur
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Berita terkait
Praktisi Hukum Sebut Gibran Harus Diganti, Dasarnya Ada Dua Poin...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.42
Dituduh Cacat, Dokumen Pendidikan Gibran Ternyata Tak Pernah Dilengkapi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.20
Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran Dianggap Prematur: Isu Penyetaraan Pendidikan Seharusnya...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.45
Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.33