DJP Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Operasi yang berlangsung dari 24 Juni hingga 2 Juli 2026 berhasil mengamankan mesin produksi khusus, bahan baku, ribuan keping meterai palsu, serta tiga gulungan kertas bahan baku yang dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Dari hasil penyidikan, 4.007.334 keping meterai palsu telah dijual dengan potensi kerugian negara Rp 40,07 miliar, sedangkan penyitaan mesin produksi dapat mencegah tambahan kerugian Rp 9 miliar. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Pelaku dijerat pasal 24, 25, dan 26 UU Bea Meterai dengan hukuman penjara 3-7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi untuk menghindari risiko hukum dan keuangan.
Bagikan
Berita terkait
DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Selamatkan Rp 1 Triliun
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta yang Minta Sponsor Fashion Show Anak
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10