DJP Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Operasi yang berlangsung dari 24 Juni hingga 2 Juli 2026 berhasil mengamankan mesin produksi khusus, bahan baku, ribuan keping meterai palsu, serta tiga gulungan kertas bahan baku yang dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Dari hasil penyidikan, 4.007.334 keping meterai palsu telah dijual dengan potensi kerugian negara Rp 40,07 miliar, sedangkan penyitaan mesin produksi dapat mencegah tambahan kerugian Rp 9 miliar. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Pelaku dijerat pasal 24, 25, dan 26 UU Bea Meterai dengan hukuman penjara 3-7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi untuk menghindari risiko hukum dan keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.20
DJP Bongkar Bisnis Meterai Palsu yang Nyaris Buat Negara Rugi Rp1 Triliun
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.35
DJP-Polisi Bekuk Jaringan Meterai Ilegal, Nyaris Rugikan Negara Rp1 T
Berita terkait
Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.17
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.35
DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.11
Terungkap 19 Perusahaan Biang Kerok Karhutla RI, Negara Rugi Rp5,3 T
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.50