Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kedua saksi yang diperiksa adalah perwakilan pihak perbankan dan seorang ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Penyidik juga akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang ditetapkan, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait