Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kedua saksi yang diperiksa adalah perwakilan pihak perbankan dan seorang ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Penyidik juga akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang ditetapkan, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.16
Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.13
KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.50
Eks Dirut Bank BJB Kembali Diperiksa KPK
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.50
KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank Daerah Kasus Dana Iklan.
Berita terkait
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.38
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 23.12
Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 18.17