Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politikus Golkar Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026. Kasus terbaru ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Ini merupakan kali ketiga Fahd terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ia divonis 2,5 tahun penjara pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), serta divonis 4 tahun penjara pada 2017 terkait korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.12
Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 11.49
Jejak Kasus Fahd A Rafiq, Politikus Golkar yang Kena OTT KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 10.42
Fahd A Rafiq Ikut Kena OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.47
Golkar Buka Suara Usai Fahd A Rafiq Kena OTT KPK
Berita terkait
OTT KPK Seret Fahd A Rafiq untuk Ketiga Kalinya, Golkar: Kami Marah!
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 11.42
OTT KPK Seret Kepala BPN Tangerang, Begini Kondisi Pelayanan di Kantornya
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.50
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd A Rafiq di OTT BPN Bogor
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.07
Terbesar Sepanjang Sejarah KPK: Bukti Uang Rp 106 M OTT Kasus Mafia Tanah BPN
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.44