Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek

Politikus Golkar Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026. Kasus terbaru ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ini merupakan kali ketiga Fahd terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ia divonis 2,5 tahun penjara pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), serta divonis 4 tahun penjara pada 2017 terkait korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait