Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita uang tunai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini menjadi terbesar sepanjang sejarah OTT KPK, melampaui penyitaan sebelumnya sebesar Rp 45 miliar pada OTT pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Uang yang disita berupa pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM, tersebar dalam koper dan kardus. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kasus ini melibatkan pengurusan HGB lahan milik Summarecon yang diduga disuap untuk mempermudah proses izin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 14.00
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap ATR/BPN Bogor
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.40
Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.50
OTT KPK Seret Kepala BPN Tangerang, Begini Kondisi Pelayanan di Kantornya
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.08
KPK OTT Fahd A Rafiq, BAPERA: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Berita terkait
KPK Sita Uang Rp106,3 M saat OTT HGB Kabupaten Bogor, Ini Penampakannya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 21.24
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Kabupaten Bogor, Ini Daftar Nama-namanya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.32
Wamen ATR/BPN soal OTT KPK: Hormati Proses Hukum, Akan Bersikap Kooperatif
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.36
Wamen ATR/BPN soal OTT KPK: Tidak Perlu Kita Buat Spekulasi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.01