Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Penting untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Gugatan Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Refly Harun dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai langkah hukum ini krusial untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia dengan memperketat pemeriksaan administratif calon peserta pemilu agar tidak terjadi manipulasi persyaratan di masa depan.

Ray menekankan bahwa masalah keabsahan dokumen pendidikan adalah fenomena berulang, termasuk dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, seleksi administrasi yang lebih ketat sejak awal diperlukan untuk mencegah sengketa setelah penetapan peserta. Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sebelum menjadwalkan putusan pada 6 Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait