Sinyal Hijau Gugatan Denny Indrayana: Nyata-nyata di Persidangan, Gibran Dinyatakan Tak Punya Ijazah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mendapatkan sinyal hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai peluang gugatan diterima mencapai 80 persen berdasarkan tiga persoalan utama: (1) Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang dinyatakan di persidangan, (2) surat keterangan kesetaraan pendidikan yang diterbitkan tidak sesuai aturan dan menggunakan konsep pengetahuan, bukan ijazah, serta (3) aturan yang memungkinkan penggunaan ijazah tingkat lebih tinggi tanpa menyerahkan ijazah jenjang bawahnya. Gugatan diminta MK untuk membatalkan keputusan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pelantikannya. Pengadilan akan memutus pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.45
Soal Gugatan Ijazah Gibran, Rullyandi: MK Semestinya Putus NO
Berita terkait
Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Dinilai Penting untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 13.05
Tak Ada Ijazah? Denny Indrayana Bilang Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Suket Penyetaraan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.25
Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Denny Indrayana vs Gibran Berlanjut: Gugatan Berujung Pemakzulan Jadi Ranah Menarik untuk MK
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.20