Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Gibran Terbentur Tenggat PHPU, Mahfud Singgung Terobosan MK

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadapi kendala prosedural karena diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan, jauh melampaui tenggat waktu PHPU yang seharusnya tiga hari setelah penetapan KPU. Pemohon, termasuk Denny Indrayana dan KIPP, mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sesuai UU Pemilu dan meminta pembatalan status wakil presidennya.

Mahfud MD menilai MK memiliki ruang untuk melakukan terobosan hukum demi keadilan konstitusional, meski ia meragukan keberanian hakim saat ini. Mahfud juga mencatat bahwa sengketa dokumen tata usaha negara seharusnya menjadi ranah PTUN, bukan PHPU di MK. Saat ini, MK tengah meminta keterangan Bawaslu dan KPU untuk mendalami proses pengawasan syarat pencalonan sebelum mengambil keputusan akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait