Gugatan Gibran Terbentur Tenggat PHPU, Mahfud Singgung Terobosan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadapi kendala prosedural karena diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan, jauh melampaui tenggat waktu PHPU yang seharusnya tiga hari setelah penetapan KPU. Pemohon, termasuk Denny Indrayana dan KIPP, mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sesuai UU Pemilu dan meminta pembatalan status wakil presidennya.
Mahfud MD menilai MK memiliki ruang untuk melakukan terobosan hukum demi keadilan konstitusional, meski ia meragukan keberanian hakim saat ini. Mahfud juga mencatat bahwa sengketa dokumen tata usaha negara seharusnya menjadi ranah PTUN, bukan PHPU di MK. Saat ini, MK tengah meminta keterangan Bawaslu dan KPU untuk mendalami proses pengawasan syarat pencalonan sebelum mengambil keputusan akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 22.58
Soroti Gugatan PHPU Ijazah Gibran, Rocky Gerung: This Is The Beginning of The End
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
Berita terkait
Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat: Waktunya Buktikan Dia Tidak Sekosong yang Dikatakan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.50
Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, Hakim MK Diduga Bakal Ambil Keputusan Mengejutkan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 08.20
Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.10
Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.07