Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat: Waktunya Buktikan Dia Tidak Sekosong yang Dikatakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya pada Pilpres 2024. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Fachrul Razi. Pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 21 September 2026 dengan menggunakan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai aturan penanganan.
Aktivis sosial Palti Hutabarat menantang Gibran untuk memanfaatkan persidangan MK guna menjawab langsung tuduhan publik dan membuktikan kapasitas dirinya. Palti mendorong Gibran agar tidak sekadar menjadi objek perdebatan, melainkan berani menghadapi perkara tersebut di hadapan majelis hakim. Proses hukum selanjutnya akan meliputi penyerahan jawaban para pihak hingga pembacaan putusan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Berita terkait
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, Hakim MK Diduga Bakal Ambil Keputusan Mengejutkan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 08.20
Gibran Dipilih Rakyat atau Jalannya Dibuka MK? Arif Wicaksono dan PSI Saling Bantah
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.14