Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Ijazah Gibran Dianggap Halu: Hanya Atraksi Wayang Politik yang Percuma Dilakukan

Gugatan Denny Indrayana dan tim yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik tajam dari Ade Darmawan, Waketum Brigade Relawan Nusantara. Dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, para pemoham meminta MK mendiskualifikasi Gibran, mencabut keputusan KPU, dan membatalkan pelantikan oleh MPR. Sidang perdana digelar pada Senin 21 September 2026 dengan fokus pada pemeriksaan pendahuluan dan presentasi permohonan.

Ade menilai gugatan tersebut bersifat halu karena sudah ada putusan final dari Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat mengikat. Menurutnya, prosedur pengajuan PHPU memiliki batas waktu tertentu, sehingga gugatan terlalu lama setelah proses selesai tidak dapat diterima. Ia juga mempertanyakan keberpihakan para pemoham dalam menguji PKPU Nomor 19 tentang Pencalonan, yang menurutnya termasuk kewenangan KPU yang sah.

Lebih lanjut, Ade berargumen bahwa dokumen resmi seperti berita acara rapat dan proses pembahasan DPR terkait pembentukan aturan pencalonan sudah tersedia dan dapat ditelusuri. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 seharusnya adalah pasangan calon yang kalah, bukan pihak eksternal. Perkara ini masih dalam proses sidang lanjutan di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait