Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat

KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah memenuhi syarat. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon sebelumnya mengajukan dalil bahwa pelantikan tidak sah jika cawapres tidak memenuhi syarat administratif sejak awal. KPU menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi sebagai memenuhi syarat.

KPU menegaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 memberikan delegasi kepada undang-undang untuk menetapkan syarat pencalonan capres dan cawapres. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah asing di luar negeri, selama memiliki bukti penyetaraan yang sah. Dengan demikian, Gibran yang tidak memiliki ijazah SLTA konvensional namun memiliki ijazah perguruan tinggi dan surat keterangan penyetaraan dianggap memenuhi syarat pendidikan.

Para pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah tokoh, memohon MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres dan pelantikannya oleh MPR. Namun, KPU menyatakan bahwa dalil pemoham mengenai syarat pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan pencalonan tidak mematuhi hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait