KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah memenuhi syarat. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon sebelumnya mengajukan dalil bahwa pelantikan tidak sah jika cawapres tidak memenuhi syarat administratif sejak awal. KPU menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi sebagai memenuhi syarat.
KPU menegaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 memberikan delegasi kepada undang-undang untuk menetapkan syarat pencalonan capres dan cawapres. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah asing di luar negeri, selama memiliki bukti penyetaraan yang sah. Dengan demikian, Gibran yang tidak memiliki ijazah SLTA konvensional namun memiliki ijazah perguruan tinggi dan surat keterangan penyetaraan dianggap memenuhi syarat pendidikan.
Para pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah tokoh, memohon MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres dan pelantikannya oleh MPR. Namun, KPU menyatakan bahwa dalil pemoham mengenai syarat pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan pencalonan tidak mematuhi hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.36
KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Berita terkait
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 18.18
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.47