Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahas Peluang Gibran Didiskualifikasi MK, Munarman Bongkar Komposisi Hakim: Pembuat Putusan 90 Tinggal Dikit!

Advokat Munarman menyoroti peluang diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Munarman mencatat adanya perubahan komposisi hakim MK, di mana hanya sedikit hakim yang tersisa dari majelis yang mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pencalonan Gibran meski belum berusia 40 tahun.

Di sisi lain, pakar hukum Denny Indrayana mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran. Pemohon mendalilkan adanya dugaan manipulasi administratif terkait syarat ijazah minimal SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan ini meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat formal pendidikan sejak proses pendaftaran di KPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait