Bahas Peluang Gibran Didiskualifikasi MK, Munarman Bongkar Komposisi Hakim: Pembuat Putusan 90 Tinggal Dikit!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Munarman menyoroti peluang diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Munarman mencatat adanya perubahan komposisi hakim MK, di mana hanya sedikit hakim yang tersisa dari majelis yang mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pencalonan Gibran meski belum berusia 40 tahun.
Di sisi lain, pakar hukum Denny Indrayana mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran. Pemohon mendalilkan adanya dugaan manipulasi administratif terkait syarat ijazah minimal SLTA sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan ini meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat formal pendidikan sejak proses pendaftaran di KPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
Berita terkait
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Polemik Ijazah, Denny Indrayana Analogikan Gibran kayak Orang Shalat Tapi Wudunya Sudah Batal Sedari Awal
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.07
Arah Putusan MK soal Gugatan Gibran Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ungkap Poin Krusialnya
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.10
AHY hingga Anies Disebut Masuk Radar Pengganti Gibran Pilihan Prabowo
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 09.10