Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hakim bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada. Lalu bagaimana tim Kemendikbud melakukan penyetaraan pendidikan Gibran?

Sidang Mahkamah Konstitusi mengungkap bahwa tim penilai Kemendikbud menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tanpa adanya ijazah dari UTS Insearch, Australia. Taufiq Damarjati, anggota tim penilai, menyatakan dokumen yang diterima hanya berupa certificate of attendance, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment). Penyetaraan yang menyatakan Gibran setara lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan dilakukan melalui perbandingan mata kuliah dalam transkrip dengan kurikulum Indonesia.

Persoalan muncul karena certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Hakim Saldi Isra menyoroti perbedaan prosedur ini dengan kasus lain, termasuk anak Taufiq yang mendapatkan penyetaraan dengan melampirkan ijazah resmi. Keterangan Taufiq menegaskan bahwa kasus Gibran adalah satu-satunya penilaian UTS Insearch yang ia tangani, sehingga memicu pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan dokumen kehadiran sebagai bukti tamat pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait