Hakim bertanya: ada ijazah? Jawabannya: tidak ada. Lalu bagaimana tim Kemendikbud melakukan penyetaraan pendidikan Gibran?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Mahkamah Konstitusi mengungkap bahwa tim penilai Kemendikbud menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tanpa adanya ijazah dari UTS Insearch, Australia. Taufiq Damarjati, anggota tim penilai, menyatakan dokumen yang diterima hanya berupa certificate of attendance, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment). Penyetaraan yang menyatakan Gibran setara lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan dilakukan melalui perbandingan mata kuliah dalam transkrip dengan kurikulum Indonesia.
Persoalan muncul karena certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Hakim Saldi Isra menyoroti perbedaan prosedur ini dengan kasus lain, termasuk anak Taufiq yang mendapatkan penyetaraan dengan melampirkan ijazah resmi. Keterangan Taufiq menegaskan bahwa kasus Gibran adalah satu-satunya penilaian UTS Insearch yang ia tangani, sehingga memicu pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan dokumen kehadiran sebagai bukti tamat pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.24
Kemendikdasmen: Gibran Ajukan Penyetaraan Lewat Online pada Tahun 2019
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 10.50
9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan terkait Perkara Ijazah Gibran
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 08.32
Saat Hakim MK Bertanya-tanya soal Ijazah Gibran
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.35
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
Berita terkait
Hakim MK Pusing soal Dokumen Pendidikan Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 03.00
Paman Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 04.00
Paman Anwar Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 04.00
Hakim Pusing soal Dokumen Pendidikan Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 03.00