Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Pusing soal Dokumen Pendidikan Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu

Sidang sengketa Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perbedaan redaksi dokumen penyetaraan pendidikan dari Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku kesulitan memahami makna dokumen tersebut, bahkan menyebut kemungkinan perlu istikharah. Ia membandingkan dua dokumen: satu dari Kemenristekdikti yang menyatakan hasil penilaian kesetaraan ijazah, dan satu dari Kemendikdasmen yang menyatakan pengetahuan Gibran setara tamat sekolah menengah kejuruan. Arsul menekankan bahwa menurut Permendikbud No. 29/2014 Pasal 1 angka 7, surat keterangan penyetaraan harus menyatakan kesetaraan ijazah/sertifikat, bukan sekadar pengetahuan. Sengketa diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, yang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk Pilpres 2024 dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait