Hakim Pusing soal Dokumen Pendidikan Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang sengketa Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perbedaan redaksi dokumen penyetaraan pendidikan dari Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku kesulitan memahami makna dokumen tersebut, bahkan menyebut kemungkinan perlu istikharah. Ia membandingkan dua dokumen: satu dari Kemenristekdikti yang menyatakan hasil penilaian kesetaraan ijazah, dan satu dari Kemendikdasmen yang menyatakan pengetahuan Gibran setara tamat sekolah menengah kejuruan. Arsul menekankan bahwa menurut Permendikbud No. 29/2014 Pasal 1 angka 7, surat keterangan penyetaraan harus menyatakan kesetaraan ijazah/sertifikat, bukan sekadar pengetahuan. Sengketa diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, yang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk Pilpres 2024 dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.28
Sidang: Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 22.37
Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
Berita terkait
Paman Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 04.00
Paman Anwar Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 04.00
Tak Ada Ijazah? Denny Indrayana Bilang Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Suket Penyetaraan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.25
PSI: Mas Gibran seperti Berjalan Sendiri di Kegelapan Tanpa Pembelaan dari Kabinet Prabowo
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.15