Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Muter-muter Jawab Soal Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Hakim Sampai Emosi

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menimbulkan pertanyaan sengit dari hakim kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sorotan ini muncul terkait dengan jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan sekolah asing di luar negeri sebagai dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta penjelasan apakah ketentuan tersebut pernah digunakan dalam aturan pilpres sebelumnya. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022. Namun, hakim tidak puas dengan penjelasan ini dan mempertanyakan apakah materi mengenai persyaratan pendidikan dari luar negeri pernah dimasukkan dalam aturan penyelenggaraan pilpres sebelumnya.

Setelah serangkaian pertanyaan yang diperhalus oleh Hakim Saldi Isra, akhirnya Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan jawaban singkat: aturan tersebut belum pernah ada sebelumnya dan memang dibuat khusus untuk tahun 2024. Hal ini mengonfirmasi bahwa ketentuan baru ini adalah inovasi regulasi khusus untuk Pemilu 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait