Hasil Pilpres 2029 Terancam Tidak Sah Secara Hukum, Begini Alasannya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2029 yang mengharuskan dukungan minimal dua partai politik pemilik kursi di DPR dipinhangi kritik tajam. Pengamat M. Jamiluddin Ritonga menyatakan wacana tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan presidential threshold. Dengan aturan ini dibatalkan, semua partai politik yang lolos verifikasi pemilu seharusnya memiliki hak penuh mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan minimum kursi atau suara. Penerapan wacana ini dianggap dapat memicu krisis konstitusi, pembangkangan hukum, serta menghilangkan legitimasi hasil Pilpres 2029. Pengamat juga menyampaikan bahwa pemaksaan aturan ini akan mengurangi ruang partisipasi partai-partai kecil dan tidak penguasa, berpotensi menghambat demokrasi Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 September 2026 pukul 10.27
Break The Wheel
kumparan · 19 September 2026 pukul 18.33
Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
Berita terkait
Setelah Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Diuji
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.30
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
Ada Parpol Terang-terangan Menolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.07
Hanura Minta RUU Pemilu Jangan Diputuskan di Menit Akhir
VOI · 4 September 2026 pukul 23.00