Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Hasil Pilpres 2029 Terancam Tidak Sah Secara Hukum, Begini Alasannya...

Wacana syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2029 yang mengharuskan dukungan minimal dua partai politik pemilik kursi di DPR dipinhangi kritik tajam. Pengamat M. Jamiluddin Ritonga menyatakan wacana tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan presidential threshold. Dengan aturan ini dibatalkan, semua partai politik yang lolos verifikasi pemilu seharusnya memiliki hak penuh mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan minimum kursi atau suara. Penerapan wacana ini dianggap dapat memicu krisis konstitusi, pembangkangan hukum, serta menghilangkan legitimasi hasil Pilpres 2029. Pengamat juga menyampaikan bahwa pemaksaan aturan ini akan mengurangi ruang partisipasi partai-partai kecil dan tidak penguasa, berpotensi menghambat demokrasi Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait