Ada Parpol Terang-terangan Menolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (PT) dari 4% ke 5% dalam revisi UU Pemilu menimbulkan keberatan PAN. Viva Yoga Mauladi (PAN) menyatakan kenaikan di atas 4% bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menekankan keterwakilan politik dan pencegahan suara hangus. Semakin tinggi PT, kecenderungan suara sah tidak dikonversi menjadi kursi meningkat, menyebabkan disproporsionalitas dan penurunan representasi demokrasi. PAN menegaskan tidak khawatir tidak lolos kursi DPR, karena selalu mencapai Senayan sejak 1999. MK juga menyatakan PT yang tidak didasari metode memadai dapat menimbulkan ketidakadilan antara suara sah dan kursi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Berita terkait
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.06
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.37
Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.57