Setelah Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Diuji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa hambatan ambang batas kursi atau suara. Kondisi ini menjadi ujian bagi partai politik untuk membuktikan kualitas kaderisasi, rekrutmen pemimpin, dan penawaran gagasan yang konkret kepada masyarakat, bukan sekadar mengandalkan popularitas tokoh atau koalisi elite.
Di sisi lain, wacana parliamentary threshold 5% menekankan pentingnya membangun sistem kepartaian yang sehat. Penyederhanaan partai di parlemen seharusnya dibarengi dengan penguatan organisasi internal dan hubungan konsisten dengan rakyat di luar masa kampanye. Kualitas demokrasi kini bergantung pada kemampuan partai dalam melahirkan pemimpin yang kompeten dan bertanggung jawab melalui proses politik yang panjang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.39
PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.07
Ada Parpol Terang-terangan Menolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.37
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
Berita terkait
Hanura Minta RUU Pemilu Jangan Diputuskan di Menit Akhir
VOI · 4 September 2026 pukul 23.00
PKB Tak Masalah PT 5%, tapi Minta Aturan Turunan Agar Tak Banyak Suara Terbuang
kumparan · 17 September 2026 pukul 22.42
Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.57
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi MK
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 05.30