Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Setelah Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Diuji

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa hambatan ambang batas kursi atau suara. Kondisi ini menjadi ujian bagi partai politik untuk membuktikan kualitas kaderisasi, rekrutmen pemimpin, dan penawaran gagasan yang konkret kepada masyarakat, bukan sekadar mengandalkan popularitas tokoh atau koalisi elite.

Di sisi lain, wacana parliamentary threshold 5% menekankan pentingnya membangun sistem kepartaian yang sehat. Penyederhanaan partai di parlemen seharusnya dibarengi dengan penguatan organisasi internal dan hubungan konsisten dengan rakyat di luar masa kampanye. Kualitas demokrasi kini bergantung pada kemampuan partai dalam melahirkan pemimpin yang kompeten dan bertanggung jawab melalui proses politik yang panjang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait