Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Impor Raw Sugar 150.000 Ton, Kemenperin Buka Suara

Kementerian Perindustrian membantah adanya penambahan kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk industri gula rafinasi pada 2026. Juru bicara Febri Hendri Antoni Arief menyatakan alokasi bahan baku GKM untuk industri gula rafinasi justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan reformulasi industri akibat kebijakan pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL). Pada 2025, realisasi impor GKM untuk menghasilkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) mencapai 99,99 persen dari alokasi yang ditetapkan. Kemenperin menegaskan GKR hasil impor hanya ditujukan untuk industri, bukan konsumsi langsung masyarakat. Aturan ini diatur dalam Permenperin Nomor 47 Tahun 2024, yang memperbolehkan industri gula rafinasi mengimpor GKM sebagai bahan baku, namun GKR yang dihasilkan tidak boleh masuk ke pasar konsumen. Komoditas gula termasuk barang dalam pengawasan pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 57 Tahun 2004. Kemenperin berkomitmen menjaga tata kelola gula agar sesuai peruntukannya dan mendukung iklim usaha yang kondusif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait