Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace (lokapasar) mulai berlaku per 1 Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun berdasarkan evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, pelaksanaan ditentukan dimulai 1 Oktober 2026. Kebijatan ini tidak mengubah substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan PMK 37/2025, lokapasar yang ditunjuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan melalui transaksi di lokapasar dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). DJP mengimbau pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen lengkap melalui mekanisme yang disediakan masing-masing lokapasar. Mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan upaya agar proses pemungutan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.20
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Berita terkait
Pajak Marketplace 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.15