Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace (lokapasar) mulai berlaku per 1 Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun berdasarkan evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, pelaksanaan ditentukan dimulai 1 Oktober 2026. Kebijatan ini tidak mengubah substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan PMK 37/2025, lokapasar yang ditunjuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan melalui transaksi di lokapasar dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). DJP mengimbau pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen lengkap melalui mekanisme yang disediakan masing-masing lokapasar. Mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru, melainkan upaya agar proses pemungutan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait