Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Indovest dan Ajaib Dapat Izin Transaksi Short Selling, Ini Daftar 5 Sahamnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Saham tersebut adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Transaksi ini hanya tersedia melalui dua anggota bursa, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.

Investor yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib memenuhi syarat sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024, yaitu memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan telah memiliki rekening efek reguler selama minimal enam bulan. BEI mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko tinggi sehingga disarankan hanya bagi investor berpengalaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait