Indovest dan Ajaib Dapat Izin Transaksi Short Selling, Ini Daftar 5 Sahamnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026. Saham tersebut adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Transaksi ini hanya tersedia melalui dua anggota bursa, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas.
Investor yang ingin menggunakan fasilitas ini wajib memenuhi syarat sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024, yaitu memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan telah memiliki rekening efek reguler selama minimal enam bulan. BEI mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko tinggi sehingga disarankan hanya bagi investor berpengalaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 06.44
Ini Daftar 5 Saham Short Selling Mulai 1 Oktober, Ada ASII, BRPT, BUMI hingga INDF
Detik.com · 29 September 2026 pukul 09.28
Bursa Tetapkan Saham Short Selling, Ada BCA hingga Astra
Detik.com · 29 September 2026 pukul 05.55
Sederet Saham Jeblok Saat Aturan Rp 1 Resmi Berlaku
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 20.35
BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta
Berita terkait
BEI Bakal Umumkan 5 Saham untuk Short Selling, Berlaku 1 Oktober 2026
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.32
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.24
BEI Siap Berlakukan Transaksi Short Selling 1 Oktober, Daftar 5 Saham Diumumkan Sore Ini
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 19.05
Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 17.20