Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK melibatkan anak perusahaan/afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Aturan ini berlaku jika ada kepemilikan saham langsung atau kesamaan pemilik manfaat akhir. Pengecualian diberikan untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan mineral, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan harus lengkap dan diproses dalam 14 hari kerja. Aturan ini juga berlaku untuk pemegang kontrak karya dan perjanjian pengusahaan batu bara. Dengan aturan baru, PDJD No. 376.K/30/DJB/2010 dicabut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait