Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK melibatkan anak perusahaan/afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Aturan ini berlaku jika ada kepemilikan saham langsung atau kesamaan pemilik manfaat akhir. Pengecualian diberikan untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan mineral, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan harus lengkap dan diproses dalam 14 hari kerja. Aturan ini juga berlaku untuk pemegang kontrak karya dan perjanjian pengusahaan batu bara. Dengan aturan baru, PDJD No. 376.K/30/DJB/2010 dicabut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.12
Aturan Baru Jasa Tambang, Pemegang IUP Tetap Bisa Gunakan Afiliasi
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.15
Bahlil Wajibkan Penambang Pakai Kontraktor Lokal, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.45
IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50
Dirjen Minerba Buka-bukaan Aturan Baru IUP Harus Pakai Jasa Tambang
Berita terkait
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.09
Bahlil Terbitkan Atura Baru, Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Anak Usaha
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.58
Tegas! Bahlil Sebut Lebih Pilih Dukung UMKM daripada Pengusaha Kakap
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.35