Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kritis kepada KPU dan Bawaslu terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Hakim Arsul Sani meminta klarifikasi detail mengenai dokumen yang diverifikasi, sementara Hakim Saldi Isra menyoroti fakta bahwa KPU tidak melakukan verifikasi fisik ke Dinas Pendidikan Nasional dan hanya mengandalkan surat keterangan penyetaraan.

Selain itu, Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU mengakui bahwa materi aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri tersebut baru diterapkan pada Pilpres 2024 dan belum pernah digunakan pada pemilu sebelumnya. MK meminta KPU dan Bawaslu menyerahkan dokumen internal terkait proses verifikasi tersebut untuk pertimbangan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait