Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kritis kepada KPU dan Bawaslu terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Hakim Arsul Sani meminta klarifikasi detail mengenai dokumen yang diverifikasi, sementara Hakim Saldi Isra menyoroti fakta bahwa KPU tidak melakukan verifikasi fisik ke Dinas Pendidikan Nasional dan hanya mengandalkan surat keterangan penyetaraan.
Selain itu, Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU mengakui bahwa materi aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri tersebut baru diterapkan pada Pilpres 2024 dan belum pernah digunakan pada pemilu sebelumnya. MK meminta KPU dan Bawaslu menyerahkan dokumen internal terkait proses verifikasi tersebut untuk pertimbangan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Berita terkait
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
JawaPos · 24 September 2026 pukul 06.45
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37