PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus menjadi sorotan. PSI mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk 'mendiskualifikasi' Wakil Presiden Gibran. Dedy Nur Palakka menyatakan Pasal 24C UUD 1945 memberikan empat kewenangan utama MK: menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Ia menegaskan tidak ada kewenangan umum untuk membatalkan jabatan Wapres hanya karena dianggap tidak layak secara politik. Sidang kedua perkara gugatan ijazah Gibran telah berlangsung pada 23 September 2026 dengan hakim MK mencecar KPU dan Bawaslu terkait proses verifikasi dokumen pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45
Inisiatif Prabowo Akan Menjadi Awal Diberhentikannya Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.55
Minta Prabowo Turun Tangan! Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Bukan Lagi Masalah Sepele
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.42
Terbongkar di Sidang! PDIP Heran KPU Cuma Percaya Buta Dokumen Ijazah Gibran Tanpa Cek Langsung
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.06