Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...

Gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus menjadi sorotan. PSI mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk 'mendiskualifikasi' Wakil Presiden Gibran. Dedy Nur Palakka menyatakan Pasal 24C UUD 1945 memberikan empat kewenangan utama MK: menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Ia menegaskan tidak ada kewenangan umum untuk membatalkan jabatan Wapres hanya karena dianggap tidak layak secara politik. Sidang kedua perkara gugatan ijazah Gibran telah berlangsung pada 23 September 2026 dengan hakim MK mencecar KPU dan Bawaslu terkait proses verifikasi dokumen pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait