Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan, Ada soal Pesangon-Cuti

DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober untuk memperkuat perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta magang, dan pekerja alih daya. Poin utama perubahan meliputi penghapusan pengali 0,5 dalam pembayaran pesangon sehingga pengali minimal menjadi satu kali, serta kewajiban perusahaan membentuk dana cadangan pesangon untuk menjamin pembayaran saat PHK.

UU ini juga melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dengan dasar hukum yang lebih kuat. Perlindungan bagi pekerja perempuan dipertegas melalui jaminan cuti melahirkan dan keguguran. Selain itu, aturan ini mengatur kepastian hukum bagi peserta magang terkait uang saku dan jaminan sosial, serta menegaskan prinsip nondiskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen dan pengupahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait