Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan, Ada soal Pesangon-Cuti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober untuk memperkuat perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta magang, dan pekerja alih daya. Poin utama perubahan meliputi penghapusan pengali 0,5 dalam pembayaran pesangon sehingga pengali minimal menjadi satu kali, serta kewajiban perusahaan membentuk dana cadangan pesangon untuk menjamin pembayaran saat PHK.
UU ini juga melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dengan dasar hukum yang lebih kuat. Perlindungan bagi pekerja perempuan dipertegas melalui jaminan cuti melahirkan dan keguguran. Selain itu, aturan ini mengatur kepastian hukum bagi peserta magang terkait uang saku dan jaminan sosial, serta menegaskan prinsip nondiskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen dan pengupahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.15
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.51
UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Berita terkait
Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.40
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah
Liputan6.com · 7 Oktober 2026 pukul 09.58
UU Ketenagakerjaan Disahkan: Pesangon Lebih Besar-Ijazah Tak Boleh Ditahan
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.26