Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Disahkan: Pesangon Lebih Besar-Ijazah Tak Boleh Ditahan

DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang. Dalam UU baru ini, aturan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK mengalami perubahan signifikan. Penggunaan pengali 0,5 yang sebelumnya masih ada kini tidak lagi berlaku, sehingga besaran pesangon diperkirakan menjadi lebih tinggi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi, dan penghitungan pesangon minimal menggunakan pengali satu kali. Selain itu, UU ini juga mengatur adanya dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait